Rizieq Shihab Dipolisikan dengan Tudingan Menistakan Agama

Rizieq Shihab Dipolisikan dengan Tudingan Menistakan Agama

 

Rizieq Shihab Dipolisikan dengan Tudingan Menistakan Agama
Ketua Presidium PP PMKRI Angelo Wake Kako usai melaporkan imam besar FPI Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penistaan agama, 26 Desember 2016.

ZoyaQQ — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya, Senin, 26 Desember 2016. PMKRI menilai Rizieq telah menistakan agama, lewat pidatonya di salah satu acara di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016 lalu.

"Kami merasa terhina, merasa tersakiti dengan ucapan ungkapan kebencian yang disampaikan oleh saudara Habib Rizieq Shihab ini," kata Ketua Presidium PP PMKRI Angelo Wake Kako seusai melaporkan Rizieq di Polda Metro Jaya.


Angelo mengaku video yang berisi pernyataan Rizieq sudah menyebar di sejumlah  media sosial. Dalam video tersebut, Rizieq sedang memberi ceramah terkait larangan umat islam mengucapkam selamat Natal.

Menurut Angelo, Rizieq mengatakan bahwa Tuhan tidak beranak dan tidak diberanakkan. "Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?" ujar Rizieq dalam pidatonya. Pernyataan itu diikuti dengan gelak tawa dari warga yang menonton.

Selain melaporkan Rizieq dalam kasus penistaan agama, Angelo juga melaporkan dua buah akun media sosial, yakni akun Instagram Fauzi_ahmad_fiiqolby milik Fauzi Ahmad, dan akun twitter @sayareya. Kedua akun itu diketahui ikut menyebarkan potongan video ceramah Rizieq.

Angelo menyesalkan pernyataan Rizieq dalam ceramahnya. "Ini sebenarnya mencerminkan terkait dengan tidak adanya toleransi terhadap keberagaman yang ada di Indonesia yang selama ini dipupuk oleh para leluhur kita dan juga oleh kita sampai saat ini," kata Angelo.

Sejumlah video ceramah Rizieq dibawa Angelo sebagai barang bukti laporannya. Laporan Angelo masuk dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/DIT.RESKRIMSUS.

Rizieq dilaporkan melanggar pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 156A KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 25 A ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016. Sedangkan Fauzi Ahmad dan Saya Reya dilaporkan dengan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Bamukmin berencana untuk melaporkan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) karena dianggap telah mencemarkan nama baik Imam Besar FPI Rizieq Shihab. PMKRI menganggap Rizieq telah telah menistakan agamanya, kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Senin, 26 Desember 2016.

"Hak mereka melaporkan (Rizieq), tapi kami juga akan melaporkan mereka," kata Novel kepada Tempo sesaat setelah PMKRI melaporkan ke polisi. PMKRI dianggap telah mencemarkan nama baik Rizieq. Menurut dia, pelaporan PMKRI adalah upaya untuk memecah belah persatuan bangsa.

PMKRI menganggap Rizieq menistakan agama karena mengatakan bahwa Tuhan tidak beranak dan tidak diperanak. Rizieq juga melarang umat Muslim mengucapkan selamat Natal. "Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa," kata Rizieq saat ceramah di sebuah acara di Pondok kelapa, Jakarta Timur pada Mingu, 25 Desember.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Bamukmin menolak tudingan bahwa Rizieq Shihab menistakan agama. Menurut Novel, ceramah Rizieq Shihab adalah keyakinan seorang ulama yang harus disampaikan ke umat Muslim. "Seorang pendeta juga sama, mereka juga menyampaikan di gerejanya, itu hak mereka."

Dia menolak anggapan bahwa kalimat Rizieq dianggap menistakan agama. Kata Novel, ceramah Rizieq itu hanya untuk konsumsi umat Islam. "Siapa yang merekam, yang mengunggah itu harus diusut," kata dia. Pihaknya meminta agar kepolisian mengusut penyebaran ceramah tanpa seizin Rizieq Shihab.

Share:

0 comments