6.707 Narapidana Dapat Remisi Hari Natal 2016

6.707 Narapidana Dapat Remisi Hari Natal 2016

6.707 Narapidana Dapat Remisi Hari Natal 2016
net
ilustrasi 

ZoyaQQ — Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Remisi Khusus kepada 6.707 narapidana beragama Kristen dan Katolik.
Remisi diberikan pada Hari Raya Natal yang jatuh pada Minggu, (25/12/2016). Adapun rinciannya, sebanyak 6.628 orang mendapat remisi khusus sebagian atau RK I.

Sedangkan sebanyak 79 narapidana lainnya mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II.
Melalui keterangan tertulis, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly menyampaikan, remisi di hari raya Natal hendaknya tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa pidana semata, tapi juga dipandang sebagai perenungan diri.
"Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," kata Yasonna, Minggu (25/12/2016).

Pesan ini juga dibacakan para Kalapas dan Karutan saat pemberian Remisi di masing masing wilayah.
Adapun besaran remisi khusus Natal kali ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak adalah dua bulan.

Besaran remisi diberikan kepada narapidana berdasarkan masa pidana yang sudah dijalani.
Narapidana yang mendapat remisi sebanyak 15 hari sebanyak 1.854 orang. Kemudian, narapidana yang mendapat remisi satu bulan sebanyak 4.129 orang.
Sedangkan, narapidana yang memperoleh remisi satu bulan 15 hari sebanyak 586 orang. Sementara mendapat remisi selama dua bulan sebanyak 138 narapidana.

Share:

0 comments