Jepang Akan Selidiki Bisnis Prostitusi Siswi SMA
Jepang Akan Selidiki Bisnis Prostitusi Siswi SMA
Bisnis itu biasanya menawarkan kencan atau layanan lain dengan objek anak-anak remaja yang mengenakan seragam sekolah atau baju renang.
Diyakini, banyak di antara usaha itu yang sebetulnya merupakan jaringan prostitusi.
Menurut kepolisian Jepang, sebanyak 400 bisnis seperti itu kini beroperasi, tetapi sering kali tak terjamah oleh hukum resmi karena mereka mengubah operasi secara terus menerus.
Para pengamat mengatakan Jepang perlu memperketat undang-undang perlindungan anak.
Banyak kota di Jepang belum memberlakukan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 18 tahun bekerja di bisnis ini.
Baru-baru ini pemerintah Jepang mengeluarkan hasil penelitian yang mengungkapkan tingkat kekerasan, termasuk kekerasan fisik dan seksual, terhadap anak. Tahun 2016 mencatat tingkat yang tertinggi sejak dilakukan pencatatan di Jepang.
Pada pertengahan 2016, asosiasi yang mewadahi industri pornografi di Jepang meminta maaf setelah muncul tuduhan bahwa sejumlah perempuan dipaksa melakukan adegan seks tanpa persetujuan mereka. Anak-anak di bawah umur dilaporkan menjadi sasaran usaha pornografi itu.
Perempuan Jepang dipaksa tampil di film porno

Asosiasi yang mewadahi industri pornografi di Jepang secara resmi meminta maaf setelah muncul tuduhan bahwa sejumlah perempuan dipaksa melakukan adegan seks tanpa persetujuan dan mereka sudah menolaknya.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan asosiasi yang bernama Asosiasi Promosi Hak Intelektual itu mengatakan pihaknya sangat menyesal karena tidak secara aktif mengatasi persoalan itu di masa lalu.
“Asosiasi menyesal karena kami telah gagal mengambil prakarsa mengatasi persoalan ini sebelumnya. Kami meminta maaf.”
Permintaan maaf ini dikeluarkan setelah awal bulan ini tiga agen talenta ditangkap menyusul tuduhan bahwa mereka mengancam seorang perempuan dan memaksanya melakukan adegan seks untuk lebih dari 100 film porno.
Media setempat melaporkan perempuan itu mengira ia bekerja sebagai foto model dan ditakut-takuti ia melanggar kontrak jika menolak melakukan adegan seks seperti yang diminta.
Beberapa orang lain yang berkecimpung dalam industri film Jepang dituduh memaksa sejumlah perempuan meneken kontrak dan menyasar anak-anak di bawah umur.
Jepang melarang pemilikan pornografi anak, bergabung dengan negara-negara maju lain yang sudah lebih dulu menetapkan larangan serupa.
Hukum yang baru menentukan barangsiapa yang kedapatan memiliki gambar porno dengan subyek anak-anak bisa dipenjara hingga satu tahun atau didenda hingga US$10,000 atau sekitar Rp100 juta.
Namun hukum baru itu tidak mencakup animasi atau seni komik Jepang yang terkenal atau manga.
Sebelumnya, negara berjulukan matahari terbit ini merupakan satu-satunya di antara 34 anggota OECD (Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi) yang tidak melarang pornografi anak.
Para pengamat menyebut terdapat penentangan keras dari para pelukis manga, penerbit, dan pegiat kebebasan berbicara.
Mereka menyebut hukum seperti itu bisa buruk bagi kebebasan berekspresi dan membuat pihak berwenang bisa mengambil keputusan semena-mena tentang kesenian.
Lewat internet
Komik Jepang atau manga tidak masuk dalam hukum yang baru.
Perhimpunan Penerbit Majalah Jepang, yang mewakili lebih dari 90 perusahaan penerbitan, menayangkan sebuah pernyataan di situs mereka awal Juni, yang menyebutkan hukum seperti itu bisa ‘memberi tekanan’ pada seniman dan budaya penerbitan.
Wartawan BBC Rupert Wingfield-Hayes di Tokyo melaporkan Jepang masih dianggap sebagai salah satu pusat pertukaran dan konsumsi gambar-gambar pelanggaran seksual anak.
Tindak kejahatan terkait pornografi anak dilaporkan terus meningkat di Jepang dengan separuh kasus kejahatan -menurut polisi- berupa penukaran atau jual-beli foto atau video melalui internet.
Hukum baru ini memberi waktu setahun bagi para pemilik benda-benda terlarang tersebut untuk melenyapkannya.
Sebelumnya, pada tahun 1999, Jepang telah melarang produksi dan distribusi pornografi anak.
0 comments